Menurut Feri, Perppu ini diperlukan untuk menunda hari pemungutan suara Pilkada yang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September 2020.
Penundaan hari pencoblosan sendiri dinilai penting mengingat wabah Covid-19 terus meluas belakangan ini.
"Demi proses penyelenggaraan Pilkasa ini bisa berlanjut mestinya sudah dikeluarkan Perppu," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Beberapa waktu lalu, KPU telah mengeluarkan surat keputusan penundaan empat tahapan Pilkada. Namun demikian, tahap pemungutan suara tidak ikut ditunda.
Menurut Feri, sudah semestinya hari pencoblosan Pilkada dijadwalkan ulang, lantaran penundaan beberapa tahapan sebelum pencoblosan akan berdampak pada hari pencoblosan itu sendiri.
Jika tak segera disikapi, kata Feri, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.
Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.
Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.
"Karena ini kan dampaknya luas, bagi penyelenggara pemilu kan mereka harus bergerak dari sekarang," ujar Feri.
Feri mengatakan, ketimbang revisi undang-undang, Perppu lebih ia sarankan.
Sebab, sebagaimana bunyi putusan MK, salah satu dari tiga syarat pembentukan Perppu adalah apabila tidak memungkinkan dilakukan pembentukan revisi undang-undang atau aturan hukum baru karena suatu kondisi yang luar biasa.
Dalam hal terjadinya wabah corona, revisi undang-undang menjadi sulit dilakukan.
"Jadi kalau dibuat UU tentu DPR rapat, reses aja ditunda karena akan berkumpul orang banyak. Sehingga kemudian metode biasa tidak dapat digunakan maka kemudian dilakukan dengan Perppu," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/13580851/pemerintah-diminta-segera-rumuskan-perppu-untuk-tunda-hari-pencoblosan