Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pilkada 2020 Ditunda, Pemerintah Buka Opsi Keluarkan Perppu

Kompas.com - 23/03/2020, 20:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah virus corona atau covid-19.

"Kalau pada saatnya nanti KPU meminta Perppu itu dikeluarkan, kita akan mempelajari kemungkinan itu (terbitkan perppu)," ujar Mahfud dalam konferensi pers melalui video, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Perludem: Penundaan Empat Tahapan Berpotensi Mundurkan Pilkada 2020

Mahfud mengatakan, perppu dapat diterbitkan apabila situasinya dalam keadaan mendesak.

Sebaliknya, jika permintaan payung hukum dilayangkan jauh-jauh hari, maka KPU dapat menempuh mekanisme melalui legislasi kumulatif terbuka di DPR.

Dia menegaskan, posisi pemerintah dalam menyikapi penundaan tahapan tersebut bersifat menunggu.

Sebab, KPU merupakan lembaga independen.

"Pemerintah tentu menunggu saja dari sana, kita tidak mempersiapkan skenario apapun. Tapi mempersiapkan skenario nanti kalau diminta akan segera dibahas," katanya.

Baca juga: Langkah KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada di Tengah Wabah Corona Dinilai Tepat

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Baca juga: KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya...

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com