Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Covid-19, Pemerintah Terapkan Jaring Pengaman Sosial bagi Warga Miskin

Kompas.com - 24/03/2020, 17:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, pemerintah menerapkan social safety net atau jaring pengaman sosial untuk mengatasi dampak wabah Covid-19.

Jaring pengaman sosial yang dimaksud dilaksanakan melalui beberapa hal.

Antara lain dengan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 15,2 juta.

"Pemerintah sudah mempersiapkan bantuan langsung tunai dengan cakupan 15,2 juta rumah tangga melalui mekanisme Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan Insya Allah tiap bulan," ujar Ma'ruf dalam video conference-nya dengan wartawan, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Wabah Corona, Kemensos Naikkan Nilai Bantuan Sembako Warga Miskin dan Rentan Selam 6 Bulan

Ia mengatakan, keputusan untuk pelaksanaan jaring pengaman sosial itu merupakan hasil rapat yang dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan arahan Presiden yang digelar, Selasa.

Selain itu, diputuskan pula bahwa masyarakat yang berpenghasilan harian dan rendah atau yang bekerja di sektor informal akan mendapatkan bantuan pula.

"Pemerintah sudah melakukan inventarisasi dan cakupan besaran jumlah bantuan yang akan diberikan dan sektor-sektor mana nanti yang sedang diinventarisir," kata dia.

Baca juga: Covid-19 Intai Kesejahteraan Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin, Irwan Hidayat Turun Tangan Bagikan Paket Bahan Pokok

Inventarisasi itu dilakukan untuk menghitung besaran jumlah yang akan diperbantukan serta implikasinya terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Ma'ruf juga meminta OJK dan Menteri Keuangan merumuskan kebijakan relaksasi untuk meringankan beban usaha mikro kecil (UMK) atas dampak Covid-19 ini.

Antara lain beban penangguhan, cicilan serta insentif-insetif lainnya yang memungkinkan.

"UMK ini sangat terdampak dengan adanya corona, karena itu mereka harus diselamatkan supaya UMK tidak mati, bisa berlanjut sehingga perlu ada insentif-insentif yang diberikan," kata dia.

Baca juga: Jokowi Minta Pemda Beri Bantuan Sosial ke Warga Terdampak Covid-19

Termasuk juga pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik rumah tangga miskin dengan kapasitas 450-900 watt.

Namun, Ma'ruf memastikan bahwa mereka yang mendapatkan semua jaring pengaman sosial itu adalah KPM yang sudah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kami menghindari, jangan sampai yang menerima justru bukan orang miskin melainkan orang kaya karena itu perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah dalam memberikan insentif atau bantuan subsidi kepada yang berhak," kata dia.

Baca juga: Cegah Corona, Astra International Sumbang Bantuan Senilai Rp 63 Miliar

Sebelumnya, Kemensos memastikan telah menaikkan nilai bantuan program sembilan bahan pokok (sembako) yang menyasar 15,2 juta KPM dalam rangka penanganan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com