Salin Artikel

Dampak Covid-19, Pemerintah Terapkan Jaring Pengaman Sosial bagi Warga Miskin

Jaring pengaman sosial yang dimaksud dilaksanakan melalui beberapa hal.

Antara lain dengan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 15,2 juta.

"Pemerintah sudah mempersiapkan bantuan langsung tunai dengan cakupan 15,2 juta rumah tangga melalui mekanisme Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan Insya Allah tiap bulan," ujar Ma'ruf dalam video conference-nya dengan wartawan, Selasa (24/3/2020).

Ia mengatakan, keputusan untuk pelaksanaan jaring pengaman sosial itu merupakan hasil rapat yang dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan arahan Presiden yang digelar, Selasa.

Selain itu, diputuskan pula bahwa masyarakat yang berpenghasilan harian dan rendah atau yang bekerja di sektor informal akan mendapatkan bantuan pula.

"Pemerintah sudah melakukan inventarisasi dan cakupan besaran jumlah bantuan yang akan diberikan dan sektor-sektor mana nanti yang sedang diinventarisir," kata dia.

Inventarisasi itu dilakukan untuk menghitung besaran jumlah yang akan diperbantukan serta implikasinya terhadap anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Ma'ruf juga meminta OJK dan Menteri Keuangan merumuskan kebijakan relaksasi untuk meringankan beban usaha mikro kecil (UMK) atas dampak Covid-19 ini.

Antara lain beban penangguhan, cicilan serta insentif-insetif lainnya yang memungkinkan.

"UMK ini sangat terdampak dengan adanya corona, karena itu mereka harus diselamatkan supaya UMK tidak mati, bisa berlanjut sehingga perlu ada insentif-insentif yang diberikan," kata dia.

Termasuk juga pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik rumah tangga miskin dengan kapasitas 450-900 watt.

Namun, Ma'ruf memastikan bahwa mereka yang mendapatkan semua jaring pengaman sosial itu adalah KPM yang sudah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kami menghindari, jangan sampai yang menerima justru bukan orang miskin melainkan orang kaya karena itu perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah dalam memberikan insentif atau bantuan subsidi kepada yang berhak," kata dia.

Sebelumnya, Kemensos memastikan telah menaikkan nilai bantuan program sembilan bahan pokok (sembako) yang menyasar 15,2 juta KPM dalam rangka penanganan Covid-19.

Jumlah nilai bantuan sembako tersebut naik dari smeula Rp 150.000 per bulan per KPM menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM.

"Kemensos meningkatkan nilai bantuan program sembako yang menyasar 15,2 juta KPM dari semula Rp 150.000 per bulan per KPM menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM selama 6 bulan dari Maret-Agustus 2020," Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa.

Kemensos juga akan mempercepat penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.

Seharusnya, tahap kedua penyaluran PKH dilakukan pada bulan April. Namun pihaknya akan mempercepatnya sehingga penyaluran akan dilaksanakan pertengahan Maret.

"Tahap ketiga seharusnya Juli menjadi April per bulan, yang semula penyaluran per tiga bulan sehingga tanggap darurat KPM PKH mendapatkan manfaat ganda," kata dia.

Asep mengatakan, mereka yang disasar untuk mendapatkan program tersebut adalah keluarga yang tercantum di dalam data kesejahteraan sosial hasil pemetaan dan pendataan terpadu dengan pemerintah daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/17111591/dampak-covid-19-pemerintah-terapkan-jaring-pengaman-sosial-bagi-warga-miskin

Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke