Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP: Rapat Pleno Putusan Sanksi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Penuhi Kuorum

Kompas.com - 20/03/2020, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad membantah bahwa sanksi pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik cacat hukum karena rapat pleno tak memenuhi syarat kuorum.

Menurut Muhammad, keputusan pihaknya itu diambil dalam rapat pleno yang kuorum dengan dihadiri empat anggota DKPP.

"Anggota ini empat semuanya menjadi majelis dan itu kuorum," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Tak Kuorum, Komisioner KPU Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum

Muhammad menjelaskan bahwa pada saat anggota DKPP beranggotakan tujuh orang, putusan dalam rapat pleno diambil oleh minimal lima orang anggota.

Tetapi, sejak Harjono tak lagi menjabat sebagai Ketua DKPP karena ditunjuk presiden sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini anggota DKPP masih berjumlah enam orang.

Sebab, Presiden Joko Widodo belum menunjuk anggota DKPP yang baru.

Dengan jumlah anggota yang berkurang itu, kuorum rapat pleno juga diturunkan, dari yang semula lima anggota, kini menjadi empat orang.

"Jadi terpenuhi kuorum itu empat orang karena anggota aktif itu hanya enam," ujar dia.

Baca juga: Pembelaan KPU atas Sanksi DKPP yang Pecat Komisioner Evi Novida...

Muhammad menambahkan, aturan mengenai jumlah kuorum itu diatur secara internal melalui surat keputusan DKPP.

Walaupun memang sampai saat ini ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal itu berbunyi, Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.

"DKPP terikat dengan peraturan yang lain, ada masa di mana putusan itu harus segera diambil, ada batas waktu. Jadi kita atur secara internal," kata Muhammad.

Baca juga: Sanksi Pecat untuk Evi Novida Ginting Manik yang Terbukti Langgar Kode Etik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU adalah cacat hukum.

Evi mengatakan, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP. Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.

"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com