JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad membantah bahwa sanksi pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik cacat hukum karena rapat pleno tak memenuhi syarat kuorum.
Menurut Muhammad, keputusan pihaknya itu diambil dalam rapat pleno yang kuorum dengan dihadiri empat anggota DKPP.
"Anggota ini empat semuanya menjadi majelis dan itu kuorum," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Muhammad menjelaskan bahwa pada saat anggota DKPP beranggotakan tujuh orang, putusan dalam rapat pleno diambil oleh minimal lima orang anggota.
Tetapi, sejak Harjono tak lagi menjabat sebagai Ketua DKPP karena ditunjuk presiden sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini anggota DKPP masih berjumlah enam orang.
Sebab, Presiden Joko Widodo belum menunjuk anggota DKPP yang baru.
Dengan jumlah anggota yang berkurang itu, kuorum rapat pleno juga diturunkan, dari yang semula lima anggota, kini menjadi empat orang.
"Jadi terpenuhi kuorum itu empat orang karena anggota aktif itu hanya enam," ujar dia.
Muhammad menambahkan, aturan mengenai jumlah kuorum itu diatur secara internal melalui surat keputusan DKPP.
Walaupun memang sampai saat ini ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
Pasal itu berbunyi, Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
"DKPP terikat dengan peraturan yang lain, ada masa di mana putusan itu harus segera diambil, ada batas waktu. Jadi kita atur secara internal," kata Muhammad.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU adalah cacat hukum.
Evi mengatakan, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP. Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.
"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Adapun Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/15005751/dkpp-rapat-pleno-putusan-sanksi-pemecatan-komisioner-kpu-evi-novida-penuhi