Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Catat Kepatuhan LHKPN Capai 71,47 Persen

Kompas.com - 20/03/2020, 12:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per Rabu (18/3/2020) lalu baru mencapai 71,47 persen.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Ipi pun merinci kepatuhan LHKPN di bidang eskekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor.

Baca juga: Akibat Corona, KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Periodik

Bidang Legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.

Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor.

Sedangkan, dari BUMN dan BUMD tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

"Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67 persen," ujar Ipi

Baca juga: KPK: 175.434 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN

Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.

Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," kata Ipi.

Baca juga: 7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK

Adapun masa penyerahan LHKPN periodik untuk tahun 2019 telah diperpanjang satu bulan yaitu dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com