Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK

Kompas.com - 21/02/2020, 10:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, tujuh staf khusus presiden telah menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka per Kamis (20/2/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, tujuh stafsus presiden itu merupakan stafsus yang masuk kategori wajib lapor khusus yakni mereka yang baru menjadi penyelenggara negara.

"Terkait kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Stafsus Presiden Mengaku Kesulitan Susun LHKPN

Ipi mengatakan, masih ada 4 stafsus presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya dengan atas waktu sampai 31 Maret 2020 mendatang.

Penyelenggara negara wajib lapor periodik adalah mereka yang sebelumnya telah penyelenggara negara dan sudah menyetor LHKPN di periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk 8 orang stafsus wakil presiden, tercatat 1 dari 3 wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya.

Sementara itu, 5 orang stafsus wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.

"Per tanggal 18 Februari 2020, seluruh pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ujar Ipi.

Ia mengatakan, dari 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dua di antaranya merupakan wajib lapor periodik, sedangkan tujuh lainnya wajin lapor jenis khusus yang mesti menyerahkan LHKPN-nya paling lambat 12 Maret 2020 mendatang.

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara yang berstatus wajib lapor periodik agar menyetor LHKPN-nya sebelum batas waktu 31 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Diingatkan Lapor LHKPN, Staf Khusus Presiden Kritik KPK

Ipi mengatakan, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN dan BUMD masih relatif rendah.

"Yaitu sebesar 38,90 persen dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com