Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 175.434 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN

Kompas.com - 02/03/2020, 10:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional berada di angka 51,12 persen per Jumat (28/2/2020) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, angka tersebut meliputi wajib lapor dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta BUMN dan BUMD. Dari total 358.900 wajib lapor, sebanyak 175.434 belum melaporkan LHKPN ke KPK. 

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).

Baca juga: 7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK

Ipi menuturkan, bila dirinci, tingkat kepatuhan wajib lapor dari lembaga eksektuif berada di angka 49,36 persen, lembaga yudikatif 88,69 persen, lembaga legislatif 54,19)6 persen, sedangkan wajib lapor dari BUMN/D 42,33 persen.

Sementara dari 13 orang staf khusus presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.

"Dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN (penyelenggara negara) wajib lapor periodik," ujar Ipi.

Baca juga: Stafsus Presiden Mengaku Kesulitan Susun LHKPN

Padahal, kata Ipi, lima orang wajib lapor khusus itu seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

Namun demikian, KPK tetap mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

Di samping itu, KPK juga masih menunggu setoran LHKPN dari sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

"Tercatat 2 orang merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," kata Ipi.

Adapun tengtat waktu menyerahkan LHKPN bagi para wajib lapor periodik jatuh pada 31 Maret 2020 mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com