JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali akan digelar tahun ini.
Rencananya, akan ada 270 wilayah di Indonesia yang serentak menggelar Pilkada, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan, pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 23 September.
Oleh karenanya, tahapan penyelenggaraannya sudah dimulai sejak beberapa waktu terakhir.
Namun demikian, dengan situasi terkini yang terjadi di Indonesia khususnya terkait dengan perkembangan penyebaran virus corona, jadwal tahapan Pilkada banyak dipertanyakan.
Bahkan, muncul wacana penundaan pelaksanaan Pilkada untuk menghindari penularan virus corona.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Wabah Corona Tak Bikin Pilkada 2020 Berubah Jadwal
Menghadapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun angkat bicara dan memberikan sejumlah rekomendasi ke KPU.
1. Tak ada aturan penundaan
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur tentang mekanisme penundaan pemilihan kepala daerah secara keseluruhan tahapan atau wilayah.
Ia menyebut, UU Pilkada hanya mengatur tentang "pemilihan lanjutan" atau "pemilihan susulan".
"Di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Undang-undang pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di undang-undang pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Aturan mengenai pemilihan lanjutan ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 120 Ayat (1).
Pasal itu menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
Baca juga: KPU Diminta Susun Skenario Pilkada Lanjutan dan Susulan untuk Antisipasi Wabah Covid-19
Oleh karenanya, penundaan Pilkada tak menjadi salah satu dari sejumlah rekomendasi Bawaslu.
2. Harus ubah UU