Anggota Fritz Edward Siregar mengatakan, seluruh tahapan Pilkada telah diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sehingga, jika pelaksanaan Pilkanda hendak ditunda, harus didahului dengan revisi undang-undang yang mengaturnya.
"Pilkada ini kan diatur undang-undang baik tahapan dan prosesnya, apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Hingga 13 Maret, Bawaslu Periksa 325 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Fritz mengatakan, proses penundaan Pilkada berpotensi mengakibatkan bertambahnya anggaran.
Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan pengaturan kerja seluruh penyelenggara pemilu.
"Tetapi kembali lagi, tahapan-tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang apabila ada penundaan," ujar dia.
3. Pilkada lanjutan dan susulan
Lantaran opsi penundaan Pilkada dinilai tak sesuai dengan bunyi undang-undang, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menyusun skenario Pilkada lanjutan dan susulan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada tak dapat digelar sebagaimana rencana awal.
"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: 7 Bulan Jelang Pilkada, Bawaslu Lantik 31 Ribu Pengawas tingkat Desa
Afif mengatakan, Pilkada lanjutan mungkin dilaksanakan jika sebagian tahapan Pilkada di suatu wilayah tidak bisa dilakukan.
Sebagian tahapan itu misalnya yang berlangsung dalam waktu dekat seperti verifikasi dukungan calon perseorangan.
Sedangkan Pilkada susulan mungkin dilakukan jika suatu wilayah sama sekali tidak bisa melakukan tahapan Pilkada, sedangkan di daerah-daerah lainnya tetap dapat melaksanakan.
Pemilihan lanjutan dan susulan ini, menurut Bawaslu, sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Afif, sekalipun nantinya KPU memutuskan untuk mewacanakan Pilkada lanjutan dan susulan, keputusan harus diambil melalui pertimbangan lembaga-lembaga yang terkait.
"Saya mendengar informasi, besok, baik KPU dan Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan rapat bersama dengan Menko Polhukam termasuk Mendagri untuk mengambil langkah-langkah strategis," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada secara Keseluruhan Tak Diatur UU, tetapi...