4. Perketat petugas
Bawaslu berpandangan, Pilkada lanjutan maupun susulan hanya bisa diterapkan jika mekanisme Pilkada yang sesuai rencana awal tidak dapat dijalankan karena dampak virus corona.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, selama mekanisme Pilkada yang telah dirancang bisa dilaksanakan, maka mekanisme itu tetap dilakukan.
Namun demikian, pelaksanaannya diperketat dalam beberapa hal untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona.
"Yang kita butuhkan adalah SOP (standar operasional prosedur), semacam aturan tambahan terhadap jajaran pengawas dan kita rekomendasikan ke jajaran petugas KPU," kata Afif dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Afif mencontohkan beberapa aturan tambahan itu seperti, jika petugas penyelenggara pemilu melakukan tatap muka dengan pemilih, maka diwajibkan untuk memakai masker.
Baca juga: Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada Butuh Revisi Undang-Undang
Selain itu, petugas juga harus sering-sering membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer.
Mekanisme ini bisa mulai diterapkan saat tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang akan mulai digelar pada 26 Maret 2020.
"Jajaran kita kita haruskan untuk membekali diri dengan alat pembersih tangan dan juga masker untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar dia.
5. Pemetaan daerah
Dalam rekomendasinya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memetakan daerah yang tidak dapat melaksanakan sebagian ataupun seluruh tahapan Pilkada 2020 karena terdampak virus corona.
"Kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan, yang kedua KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui konferensi pers yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Abhan mengatakan, pemetaan wilayah ini dinilai penting untuk mengambil langkah sebagaimana ketentuan yang telah disebutkan dalam undang-undang Pilkada, yaitu menyusun skenario Pilkada lanjutan atau susulan.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Petakan Daerah yang Tak Bisa Gelar Pilkada karena Corona
Daerah yang dipetakan tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan Pilkada dapat dibuatkan mekanisme Pilkada lanjutan.
Sedangkan daerah yang dipetakan tak bisa menggelar keseluruhan tahapan Pilkada akan diberlakukan mekanisme Pilkada susulan.
Di samping itu, Bawaslu juga merekomendasikan supaya KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pilkada yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dengan masyarakat.
Misalnya dalam waktu dekat yaitu 26 Maret 2020, akan dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dari penyelenggara pemilu ke pendukung secara langsung.
KPU juga diminta untuk membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari status bencana corona, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan Pilkada.
"Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yg diterapkan oleh pemerintah," kata Abhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.