Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 11/03/2020, 19:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan kepada BPJS Kesehatan ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran lewat pembatalan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kita lihat saja deh nanti BPJS Kesehatan meresponsnya seperti apa yah. Soal keuangan mereka dan lain-lain," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Saat ditanya apakah akan merealisasikan ancamannya yang akan menarik dana suntikan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun ketika Perpres No. 75 Tahun 2019 dibatalkan, Sri Mulyani tak menjawab dan langsung masuk ke mobilnya.

Baca juga: Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran Peserta oleh MA

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Permohonan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang tidak setuju dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Wapres Maruf Amin: Dikaji Dampaknya pada APBN

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com