Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengertian Close Contact dalam Proses Penyebaran Virus Corona

Kompas.com - 06/03/2020, 15:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Virus corona menyebar melalui kontak jarak dekat (close contact) antara orang yang positif mengidap Covid-19 dengan orang-orang di sekitarnya.

Lantas, apa yang dimaksud close contact dalam proses penyebaran virus corona?

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus corona Achmad Yurianto menyatakan, yang dimaksud close contact ialah jarak di mana seseorang berada dalam jangkauan terperciknya droplet (liur) dari pengidap Covid-19.

Baca juga: Pasien yang Dirujuk ke RSPI Pernah Close Contact dengan Pasien 1

Karenanya, close contact tak hanya diartikan ketika seseorang berbicara dengan pengidap Covid-19.

Ketika seseorang berada dalam jangkauan terperciknya droplet dari pengidap Covid-19, maka ia dinyatakan termasuk dalam close contact.

"Partikel droplet bisa terpercik, orang sakit batuk, bersin, ada percikan pada jarak itu bisa kena, bisa (dalam radius) satu meter," kata Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: 4 Orang yang Kontak dengan Pasien Kasus 1 Berstatus Suspect Covid-19

Dilansir dari artikel Kompas.com sebelumnya, Dr dr Erlina Burhan, MSc, SpP(K) dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI berkata bahwa penularan virus corona membutuhkan kontak yang erat, dekat dalam waktu yang lama dan juga intens sekali dengan pasien yang positif.

Inilah yang disebut dengan kontak langsung.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) juga mendefinisikan kontak langsung sebagai berada dalam jarak dua meter dari orang yang terinfeksi Covid-19 untuk waktu yang lama.

Baca juga: Tangani Pasien Covid-19, Petugas Medis di Iran Jaga Semangat Bekerja dengan Menari...

Kontak langsung bisa terjadi ketika Anda merawat, hidup bersama, mengunjungi, atau berada di ruang tunggu atau kamar yang sama dengan pasien Covid-19.

Akan tetapi, kontak langsung juga bisa terjadi tanpa kriteria di atas jika Anda terpapar droplet atau percikan dari pasien Covid-19 yang sedang batuk atau bersin.

Jika Anda mengalami hal-hal di atas tanpa menggunakan alat pelindung, maka ada risiko Anda tertular virus corona Wuhan.

Dalam kasus kedua WNI yang positif Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berkata bahwa pasien yang merupakan guru dansa sempat berdansa dengan warga negara Jepang yang menularinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com