"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).
Baca juga: Kominfo Diminta Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Mengandung Pornografi
ICJR menilai, pernyataan Kominfo mengenai foto Tara Basro itu justru menyebarkan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.
Pasalnya, melalui fotonya, Tara Basro sebenarnya tengah mengampanyekan body positivity.
"Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi," ujar Maidina.
Maidina mengatakan, Pasal 27 Ayat (1) yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini merupakan pasal karet.
Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri."
Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Maidina menyebut, sifat kesusilaan itu seharusnya dinilai sesuai dengan konteks perbuatannya.
Sementara itu, dalam KUHP, seseorang dinyatakan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan, hanya jika orang tersebut mengetahui bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat itu melanggar perasaan kesopanan/kesusilaan.
Baca juga: Polemik Foto Tara Basro, ICJR: Kominfo Tak Pahami Hukum Kesusilaan
Maidina menyebut, yang dilakukan Tara Basro bukan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui bahwa unggahannya merupakan konten yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan Tara Basro itu adalah ekspresi yang sah dari seorang perempuan yang mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini," kata dia.
Tak melanggar pasal kesusilaan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menilai foto yang diunggah Tara Basro tak melanggar pasal kesusilaan di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).