JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung akan bertemu dengan pimpinan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam, Jumat (6/3/2020).
Pertemuan itu terkait kelanjutan pengelolaan tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
"Baru besok kita pertemuan antara BUMN yang ditunjuk dengan tim penyidiknya," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020) malam.
Baca juga: Bos Bukit Asam Siap Kelola Tambang Emas Milik Heru Hidayat
Seperti diketahui, tambang emas PT Batutua Waykanan tersebut sudah dibidik untuk disita oleh Kejagung karena diduga terkait kasus Jiwasraya.
Diketahui, Heru sendiri memiliki 60 persen saham di perusahaan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.
Kemudian, pengelolaan perusahaan dialihkan kepada perusahaan BUMN yang ditunjuk agar operasional tidak terganggu. Hal itu juga bertujuan agar penyitaan tak merugikan karyawan.
Pengelolaan tambang emas di kawasan Lampung itupun diserahkan kepada Antam.
Untuk saat ini, Febrie mengatakan tambang tersebut belum berstatus disita. Sebab, penyidik masih menunggu informasi terkait kepemilikan tambang tersebut.
"Yang masih nunggu kepastian itu sampai kita tahu pasti komposisi saham itu tambang emas yang belum," tuturnya.
Baca juga: Ini Perusahaan Tambang Emas Milik Heru Hidayat yang Diambil Alih Antam
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.