Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh Sebelum Demonstrasi Omnibus Law, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 05/03/2020, 15:05 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan dan/atau penghasutan di PT IKAD, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/3/2020).

Kericuhan tersebut terjadi sebelum aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di Tangerang.

"Dari 10 orang yang diriksa dan diamankan sementara, setelah dilaksanakan selidik dan periksa, telah dapat hasil dan bukti yang cukup terhadap keempat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Keempat tersangka berinisial IHS, MSA, JM alias Loreng, dan JS. Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.

Baca juga: Cekcok Saat Demo Omnibus Law RUU Cipta Kerja, 10 Buruh Ditangkap Polisi

Dihubungi terpisah, Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para buruh awalnya berkumpul di depan PT IKAD.

Mereka mengajak karyawan perusahaan tersebut untuk mengikuti aksi menolak RUU Cipta Kerja.

"'Ayo masuk. Keluarkan semua karyawan. Stop produksi. Hari ini tidak ada produksi. Maju. Serang. Robohkan'. Itu seruan dari mobil komando mereka dari depan pabrik PT IKAD," kata Ade ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Mahasiswa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Kemudian, perwakilan PT IKAD menolak ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat dinonaktifkan secara mendadak.

Para pelaku kemudian melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan penjelaskan dari perwakilan PT IKAD.

"Karena penjelasan dari perwakilan PT IKAD dirasa tidak memuaskan massa, sehingga para pelaku dari massa langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada pelapor," tuturnya.

Baca juga: Proses Perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dianggap Menyimpang

Polisi melakukan tindakan atas laporan dari korban yang berinisial ES. Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian muka hingga luka robek pada bibir.

Diberitakan sebelumnya, 10 buruh yang mengikuti aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ditangkap polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com