Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh Sebelum Demonstrasi Omnibus Law, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 05/03/2020, 15:05 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan dan/atau penghasutan di PT IKAD, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/3/2020).

Kericuhan tersebut terjadi sebelum aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di Tangerang.

"Dari 10 orang yang diriksa dan diamankan sementara, setelah dilaksanakan selidik dan periksa, telah dapat hasil dan bukti yang cukup terhadap keempat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Keempat tersangka berinisial IHS, MSA, JM alias Loreng, dan JS. Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.

Baca juga: Cekcok Saat Demo Omnibus Law RUU Cipta Kerja, 10 Buruh Ditangkap Polisi

Dihubungi terpisah, Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para buruh awalnya berkumpul di depan PT IKAD.

Mereka mengajak karyawan perusahaan tersebut untuk mengikuti aksi menolak RUU Cipta Kerja.

"'Ayo masuk. Keluarkan semua karyawan. Stop produksi. Hari ini tidak ada produksi. Maju. Serang. Robohkan'. Itu seruan dari mobil komando mereka dari depan pabrik PT IKAD," kata Ade ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Mahasiswa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Kemudian, perwakilan PT IKAD menolak ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat dinonaktifkan secara mendadak.

Para pelaku kemudian melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan penjelaskan dari perwakilan PT IKAD.

"Karena penjelasan dari perwakilan PT IKAD dirasa tidak memuaskan massa, sehingga para pelaku dari massa langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada pelapor," tuturnya.

Baca juga: Proses Perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dianggap Menyimpang

Polisi melakukan tindakan atas laporan dari korban yang berinisial ES. Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian muka hingga luka robek pada bibir.

Diberitakan sebelumnya, 10 buruh yang mengikuti aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ditangkap polisi.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, sepuluh buruh itu ditahan di Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.

"Ditahan di Polres Kabupaten Tangerang Tigaraksa 10 orang, 9 orang anggota kami, 1 orang (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)," kata Nining di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (4/3/2020).

Adapun sepuluh orang yang ditangkap adalah Siswoyo, Ahmad Tablawi, M Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana, dan Rustam Effendi.

Sembilan nama pertama adalah anggota KASBI sedangkan Rustam adalah Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang versi Yorrys Raweyai.

Baca juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Minta Dukungan Tokoh Agama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com