Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan sudah ditetapkan hierarki aturan perundangan berdasarkan sistem konstitusi.
Secara berurutan, tingkatannya yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (TAP-MPR), UU/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) lalu Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Bertemu Perwakilan Buruh, Mahfud Ungkap 3 Persoalan RUU Cipta Kerja
Sehingga menurutnya PP tidak bisa mengubah aturan dalam UU.
Sebab, UU merupakan peraturan mendasar yang mengandung pidana hanya boleh diatur jika ada kuasa wakil rakyat di situ (DPR).
"Sementara, saat ini diatur pada pasal 170 adalah UU manapun yang nanti ternyata butuh pengaturan lebih lanjut dan belum diatur dalam RUU Cipta Kerja bisa diatur oleh pemerintah lewat PP," kata Bivitri dalam diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.