Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Perwakilan Buruh, Mahfud Ungkap 3 Persoalan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/02/2020, 19:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada tiga poin persoalan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Tiga persoalan ini dicatat berdasarkan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan organisasi buruh.

"Tadi rekan buruh itu ada tiga, di antaranya KSPI dan KSPSI. Sesudah diskusi tadi, permasalahan yang timbul atas draf RUU Cipta Kerja itu ada tiga menurut saya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/2/2020). 

Baca juga: BEM UI dan Buruh Berencana Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja

Pertama, perwakikan buruh tidak sependapat dengan resolusi yang ada di dalam draf RUU Cipta Kerja itu.

Contohnya, kata Mahfud, buruh tidak sependapat tentang jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam.

Kemudian, buruh tidak sepakat dengan upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang akan disatukan.

"Kalau tidak sependapat, tidak apa-apa dibahas saja di sana (DPR). Nanti yang mana yang mau disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa (dibahas)," tutur Mahfud. 

Baca juga: PKS Serahkan 3 Catatan Terkait RUU Cipta Kerja kepada Ketum Golkar

Persoalan kedua, karena tidak paham atas isi draf RUU tersebut.

Mahfud pun menyarankan perwakilan buruh juga ikut dalam pembicaraan di DPR.

"Agar paham sehingga wording-nya ke narasinya itu atau kalimat-kalimat yang bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat yang berdebat sampai pendapat yang mana dianggap bagus," kata dia.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Belum Dibahas di DPR agar Tak Bikin Gaduh Masyarakat

 

Persoalan ketiga, karena ada kesalahan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Ia mencontohkan keberadaan pasal 170 terkait kewenangan pemerintah mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebab, dari sudut pandang ilmu hukum, bunyi pasal tersebut salah.

"Salah isi menyebabkan salah ketik kan bisa. Misalnya pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang (UU)," ungkap Mahfud.

"Oleh karena substansinya salah, maka mengetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah. Kan gitu saja sebenarnya ya," tutur Mahfud.

Baca juga: INDEF Sebut RUU Cipta Kerja Draf Terburuk Sepanjang Sejarah

 

 

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com