Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Mahfud MD, Ada 2 Kesalahan di Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 27/02/2020, 06:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada dua kesalahan dalam Pasal 170 draf omnibus law RUU Cipta Kerja 

Kesalahan tersebut yakni pada substansi dan kesalahan ketik.

"Pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang (UU). Itu dari sudut ilmu perundang-undangan salah. Oleh karena substansinya salah, makanya ngetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Fokus pada Tujuh Juta Pencari Kerja

Namun, menurut Mahfud, semua kesalahan di RUU Cipta Kerja, termasuk Pasal 170, bisa diperbaiki saat pembahasan di DPR nanti.

"Silakan bahas di DPR kesalahan-kesalahan itu, biar diperbaiki di sana. Pemerintah pasti kalau salah pasti ya sudah kalau salah diperbaiki sama-sama," tambah Mahfud.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan keberadaan pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja sangat berbahaya bagi negara.

Dia menilai pasal ini bisa menghancurkan tatanan konstitusi.

"Ini bahaya lho. Sebab (merujuk pasal 170) yang mau dihancurkan adalah konstitusi. Sangat bahaya, " ujar Alamsyah usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Peran Kemenkumham Dipertanyakan

Dia melanjutkan, keinginan untuk menghancurkan konstitusi dengan cara-cara yang tidak sah semacam itu merupakan niat yang sangat buruk.

Sehingga, perlu selain perlu dikoreksi pasalnya, Ombudsman memyarankan pemerintah untuk mengevaluasi para ahli yang terlibat penyusunan draf RUU itu. 

"Kalau bisa nanti jangan dilibatkan lagi dalam proses penyusunan yang lain (aturan lain)," tegasnya.

Diberitakan, keberadaan Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi polemik lantaran secara terstruktur menyatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Pasal 170 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja itu berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Kemudian, pada Pasal 170 Ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com