JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada tiga poin persoalan dalam draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Tiga persoalan ini dicatat berdasarkan pertemuan antara dirinya dengan perwakilan organisasi buruh.
"Tadi rekan buruh itu ada tiga, di antaranya KSPI dan KSPSI. Sesudah diskusi tadi, permasalahan yang timbul atas draf RUU Cipta Kerja itu ada tiga menurut saya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (26/2/2020).
Baca juga: BEM UI dan Buruh Berencana Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja
Pertama, perwakikan buruh tidak sependapat dengan resolusi yang ada di dalam draf RUU Cipta Kerja itu.
Contohnya, kata Mahfud, buruh tidak sependapat tentang jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam.
Kemudian, buruh tidak sepakat dengan upah minimal kabupaten dan upah minimal provinsi yang akan disatukan.
"Kalau tidak sependapat, tidak apa-apa dibahas saja di sana (DPR). Nanti yang mana yang mau disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa (dibahas)," tutur Mahfud.
Baca juga: PKS Serahkan 3 Catatan Terkait RUU Cipta Kerja kepada Ketum Golkar
Persoalan kedua, karena tidak paham atas isi draf RUU tersebut.
Mahfud pun menyarankan perwakilan buruh juga ikut dalam pembicaraan di DPR.
"Agar paham sehingga wording-nya ke narasinya itu atau kalimat-kalimat yang bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat yang berdebat sampai pendapat yang mana dianggap bagus," kata dia.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Belum Dibahas di DPR agar Tak Bikin Gaduh Masyarakat
Persoalan ketiga, karena ada kesalahan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Ia mencontohkan keberadaan pasal 170 terkait kewenangan pemerintah mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
Sebab, dari sudut pandang ilmu hukum, bunyi pasal tersebut salah.
"Salah isi menyebabkan salah ketik kan bisa. Misalnya pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi undang-undang (UU)," ungkap Mahfud.
"Oleh karena substansinya salah, maka mengetiknya juga jadi salah karena yang diketik yang salah. Kan gitu saja sebenarnya ya," tutur Mahfud.
Baca juga: INDEF Sebut RUU Cipta Kerja Draf Terburuk Sepanjang Sejarah
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.
Ia mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.