Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Ada Penumpang Gelap di Omnibus Law?

Kompas.com - 26/02/2020, 08:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kontroversi Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Ciptaker (sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja yang kerap dijuluki RUU Cilaka) telah bergulir sejak RUU ini masih dirumuskan oleh pemerintah di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Saat itu muncul berbagai kekhawatiran soal ketentuan dalam RUU Ciptaker, utamanya yang merugikan kaum buruh.

Berbagai elemen buruh pun turun ke jalan untuk menyuarakan penolakannya terhadap RUU sapu jagad ini.

Pemerintah dan DPR berupaya meredam dengan mengatakan kekhawatiran yang berkembang hanya rumor dan spekulasi mengingat draft resmi RUU Ciptaker belum dirilis.

Omnibus Law Ciptaker sendiri digadang-gadang pemerintah sebagai terobosan hukum untuk mengatasi obesitas regulasi yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, yang selama ini menghambat masuknya investasi.

Omnibus Law Ciptaker dinilai sebagai cara yang cepat dan tepat untuk mendongkrak investasi, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya membuka lapangan kerja.

Tanpa RUU Ciptaker, Indonesia dinilai tak akan bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Pertumbuhan ekonomi tak akan mampu melampaui 5%. Penciptaan lapangan kerja di bawah 2,5 juta per tahun sehingga penggangguran membengkak. Pendapatan per kapita pun tak akan beranjak jauh (saat ini Rp 4,6 juta per bulan).

Dengan RUU Ciptaker, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mengerakkan semua sektor.

Pertumbuhan investasi 6,6 – 7% akan tercapai (saat ini 5,3%). Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 – 6%. Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 – 3 juta per tahun.

Pendapatan per kapita pun akan melesat menjadi Rp 6,8 – 7 juta per bulan. Kondisi ini dibutuhkan menuju Indonesia negara maju pada 2045.

Rabu (12/2/2020), pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draft Omnibus Law RUU Cipaker kepada DPR. Draft RUU yang selama ini ditutup rapat oleh pemerintah akhirnya dibuka dan bisa diakses publik.

Polemik

Bukannya meredam kehawatiran yang ada, dirilisnya draft resmi RUU Ciptaker justru semakin menyulut polemik. Kaum buruh tetap bergejolak karena merasa dirugikan.

Di luar itu, kemunculan sejumlah pasal lainnya dalam RUU tersebut memicu kontroversi baru. Utamanya Pasal 170 ayat 1-3 yang mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah ketentuan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Padahal, secara hierarki peraturan sebagaimana diatur UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP berada di bawah UU dan karenanya PP tidak bisa mengubah UU.

Pemerintah seakan lepas tangan soal kemunculan Pasal 170. Sejumlah alasan pun dikemukakan. Para menteri mengatakan karena salah ketik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com