Kontroversi Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Ciptaker (sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja yang kerap dijuluki RUU Cilaka) telah bergulir sejak RUU ini masih dirumuskan oleh pemerintah di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat itu muncul berbagai kekhawatiran soal ketentuan dalam RUU Ciptaker, utamanya yang merugikan kaum buruh.
Berbagai elemen buruh pun turun ke jalan untuk menyuarakan penolakannya terhadap RUU sapu jagad ini.
Pemerintah dan DPR berupaya meredam dengan mengatakan kekhawatiran yang berkembang hanya rumor dan spekulasi mengingat draft resmi RUU Ciptaker belum dirilis.
Omnibus Law Ciptaker sendiri digadang-gadang pemerintah sebagai terobosan hukum untuk mengatasi obesitas regulasi yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, yang selama ini menghambat masuknya investasi.
Omnibus Law Ciptaker dinilai sebagai cara yang cepat dan tepat untuk mendongkrak investasi, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya membuka lapangan kerja.
Tanpa RUU Ciptaker, Indonesia dinilai tak akan bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Pertumbuhan ekonomi tak akan mampu melampaui 5%. Penciptaan lapangan kerja di bawah 2,5 juta per tahun sehingga penggangguran membengkak. Pendapatan per kapita pun tak akan beranjak jauh (saat ini Rp 4,6 juta per bulan).
Dengan RUU Ciptaker, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mengerakkan semua sektor.
Pertumbuhan investasi 6,6 – 7% akan tercapai (saat ini 5,3%). Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 – 6%. Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 – 3 juta per tahun.
Pendapatan per kapita pun akan melesat menjadi Rp 6,8 – 7 juta per bulan. Kondisi ini dibutuhkan menuju Indonesia negara maju pada 2045.
Rabu (12/2/2020), pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draft Omnibus Law RUU Cipaker kepada DPR. Draft RUU yang selama ini ditutup rapat oleh pemerintah akhirnya dibuka dan bisa diakses publik.
Bukannya meredam kehawatiran yang ada, dirilisnya draft resmi RUU Ciptaker justru semakin menyulut polemik. Kaum buruh tetap bergejolak karena merasa dirugikan.
Di luar itu, kemunculan sejumlah pasal lainnya dalam RUU tersebut memicu kontroversi baru. Utamanya Pasal 170 ayat 1-3 yang mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah ketentuan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
Padahal, secara hierarki peraturan sebagaimana diatur UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP berada di bawah UU dan karenanya PP tidak bisa mengubah UU.
Pemerintah seakan lepas tangan soal kemunculan Pasal 170. Sejumlah alasan pun dikemukakan. Para menteri mengatakan karena salah ketik.