Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Ada Penumpang Gelap di Omnibus Law?

Kompas.com - 26/02/2020, 08:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kontroversi Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Ciptaker (sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja yang kerap dijuluki RUU Cilaka) telah bergulir sejak RUU ini masih dirumuskan oleh pemerintah di bawah kendali Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Saat itu muncul berbagai kekhawatiran soal ketentuan dalam RUU Ciptaker, utamanya yang merugikan kaum buruh.

Berbagai elemen buruh pun turun ke jalan untuk menyuarakan penolakannya terhadap RUU sapu jagad ini.

Pemerintah dan DPR berupaya meredam dengan mengatakan kekhawatiran yang berkembang hanya rumor dan spekulasi mengingat draft resmi RUU Ciptaker belum dirilis.

Omnibus Law Ciptaker sendiri digadang-gadang pemerintah sebagai terobosan hukum untuk mengatasi obesitas regulasi yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, yang selama ini menghambat masuknya investasi.

Omnibus Law Ciptaker dinilai sebagai cara yang cepat dan tepat untuk mendongkrak investasi, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya membuka lapangan kerja.

Tanpa RUU Ciptaker, Indonesia dinilai tak akan bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Pertumbuhan ekonomi tak akan mampu melampaui 5%. Penciptaan lapangan kerja di bawah 2,5 juta per tahun sehingga penggangguran membengkak. Pendapatan per kapita pun tak akan beranjak jauh (saat ini Rp 4,6 juta per bulan).

Dengan RUU Ciptaker, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mengerakkan semua sektor.

Pertumbuhan investasi 6,6 – 7% akan tercapai (saat ini 5,3%). Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 – 6%. Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 – 3 juta per tahun.

Pendapatan per kapita pun akan melesat menjadi Rp 6,8 – 7 juta per bulan. Kondisi ini dibutuhkan menuju Indonesia negara maju pada 2045.

Rabu (12/2/2020), pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan draft Omnibus Law RUU Cipaker kepada DPR. Draft RUU yang selama ini ditutup rapat oleh pemerintah akhirnya dibuka dan bisa diakses publik.

Polemik

Bukannya meredam kehawatiran yang ada, dirilisnya draft resmi RUU Ciptaker justru semakin menyulut polemik. Kaum buruh tetap bergejolak karena merasa dirugikan.

Di luar itu, kemunculan sejumlah pasal lainnya dalam RUU tersebut memicu kontroversi baru. Utamanya Pasal 170 ayat 1-3 yang mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah ketentuan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Padahal, secara hierarki peraturan sebagaimana diatur UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP berada di bawah UU dan karenanya PP tidak bisa mengubah UU.

Pemerintah seakan lepas tangan soal kemunculan Pasal 170. Sejumlah alasan pun dikemukakan. Para menteri mengatakan karena salah ketik.

 

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).

Sementara Istana, melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, menyatakan kemunculan Pasal 170 sebagai salah konsep atau misunderstood instruction (instruksi yang salah dimengerti) oleh para drafter.

Pasal 170 bagaikan siluman. Tiada yang menginginkan. Pun tiada yang tahu bagaimana bisa muncul.

Alasan salah ketik sulit diterima secara logika. Ini mengingat ketentuan Pasal 170 diformulasikan secara terstruktur dan sistematis dalam tiga ayat. Mungkinkah salah ketik menghasilkan formulasi seperti ini?

Penumpang gelap

Melihat gelagat ini, tak heran muncul spekulasi soal penumpang gelap dalam penyusunan draft Ombinus Law RUU Ciptaker yang memang berlangsung tertutup.

Omnibus Law ditengarai telah disusupi para penumpang gelap dengan agenda kepentingan yang masuk di berbagai pasal (A Praseyantoko dalam Analisis Ekonomi di Harian Kompas 25 Februari 2020).

Sementara itu, pemerintah menganggap polemik Pasal 170 sebagai hal yang tidak perlu dibesar-besarkan, dan mengharapkan revisi akan terjadi pada proses pembahasan di DPR.

Sejumlah pasal lainnya di RUU Cipta Kerja tak kalah menyulut kontroversi.

Pasal 166 Ayat 3, misalnya, mengubah ketentuan Pasal 251 UU No.9/2015 tentang Pemerintahan Daerah sehingga Peraturan Presiden (Perpres) bisa mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Padahal, kewenangan pemerintah pusat tersebut telah dikubur oleh Mahkamah Konstitusi pada Juni 2017.

Keberadaan penumpang gelap dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibahas dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (26/2), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Apakah kepentingan nasional yang menjadi tujuan Omnibus Law RUU Cipta Kerja disabotase para penumpang gelap?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com