Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Poin yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 25/02/2020, 19:38 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi berlaku untuk sektor publik dan sektor privat.

Johnny mengatakan ada 12 aturan yang tertuang dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Aturan itu mencakup persetujuan pemilik data hingga sanksi pidana.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

"Secara umum, lingkup pengaturan RUU Pelindungan Data Pribadi ini berlaku untuk sektor publik, pemerintah, dan sektor privat perorangan maupun korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum," kata Johnny.

Baca juga: Menkominfo Ingin RI Jadi Negara Ke-5 di ASEAN yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Menurut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi regulasi komprehensif dalam mengatur data pribadi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.

Johnny menyebutkan RUU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik WNI.

"RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia," kata dia.

Baca juga: Komisi I DPR dan Menkominfo Rapat, Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Johnny menjelaskan pemilik data pribadi selaku subjek data memiliki hak antara lain meminta informasi, memusnahkan data pribadinya, hingga menarik kembali persetujuan pemrosesan dan mengajukan keberatan atas tindakan profiling.

Salah satu poin untuk memproses data pribadi adalah adanya persetujuan dari pemilik data pribadi.

"Untuk dapat melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi harus melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan yang sah, sekali lagi, persetujuan yang sah dan tegas dari pemilik data pribadi," ujar Johnny.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

Selain itu, untuk memastikan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi. RUU PDP juga mengatur sanksi, yaitu sanksi administratif, pidana, dan perdata.

Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis hingga ganti rugi atau denda administratif.

"Sanksi pidana ditujukan terhadap penyalahgunaan data pribadi, dan penyelesaian sengketa perdata dilakukan terhadap ganti rugi para pihak," tuturnya.

Baca juga: Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, Bola Kini Ada di DPR

Secara terperinci, RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang:

1. Jenis data pribadi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com