Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2020, 13:38 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

Ia ingin Indonesia jadi negara ke-5 di ASEAN dan ke-133 di dunia yang punya UU Perlindungan Data Pribadi.

"Apabila RUU ini kita hasilkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi dan ke-133 di dunia," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Dia menyebutkan, di ASEAN, negara-negara yang sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi adalah Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.

Menurut Johnny, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan jaminan perlindungan data pribadi bagi warga negara.

"Pelindungan data pribadi di banyak negara menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstrateritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi," tuturnya.

Johnny pun menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diusulkan pemerintah memuat peraturan pelindungan data pribadi di berbagai negara dan telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait di berbagai sektor.

"Dengan demikian, pemerintah berpendapat RUU Pelindungan Data Pribadi ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan pelindungan hak asasi manusia, serta mengatur pemrosesan data pribadi baik didalam negeri maupun lintas batas negara," ujar Johnny.

Baca juga: Komisi I DPR dan Menkominfo Rapat, Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Ia menyebutkan RUU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik WNI dimana pun data pribadi tersebut berada.

Johnny menyatakan RUU ini mencakup perbuatan hukum di wilayah Indonesia dan luar wilayah hukum Indonesia.

"RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Puan Ajak Seluruh Parlemen Negara ASEAN Berpartisipasi Wujudkan Perdamaian di Myanmar

Puan Ajak Seluruh Parlemen Negara ASEAN Berpartisipasi Wujudkan Perdamaian di Myanmar

Nasional
Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan

Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan

Nasional
Lewat Sidang Umum Ke-44 AIPA, Puan Harap Parlemen Responsif Atasi Perubahan Iklim hingga Rantai Pasok Global

Lewat Sidang Umum Ke-44 AIPA, Puan Harap Parlemen Responsif Atasi Perubahan Iklim hingga Rantai Pasok Global

Nasional
Kemenag: Tenggat Waktu Pencarian Jemaah Haji yang Hilang Disesuaikan dengan Ketentuan Saudi

Kemenag: Tenggat Waktu Pencarian Jemaah Haji yang Hilang Disesuaikan dengan Ketentuan Saudi

Nasional
Untuk Warga Terdampak Kekeringan, 5.228 Kilogram Logistik dan Peralatan Didistribusikan ke Papua Tengah

Untuk Warga Terdampak Kekeringan, 5.228 Kilogram Logistik dan Peralatan Didistribusikan ke Papua Tengah

Nasional
Hari Ini, Panji Gumilang Diperiksa soal Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana di Al Zaytun

Hari Ini, Panji Gumilang Diperiksa soal Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana di Al Zaytun

Nasional
Solid Dukung Airlangga, Ormas Golkar Siap Sumbang Jutaan Suara untuk Kemenangkan Golkar

Solid Dukung Airlangga, Ormas Golkar Siap Sumbang Jutaan Suara untuk Kemenangkan Golkar

Nasional
'Manuver' Panji Gumilang, Tudingan Kriminalisasi, dan Bantahan Polri

"Manuver" Panji Gumilang, Tudingan Kriminalisasi, dan Bantahan Polri

Nasional
Lukas Enembe Bakal Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Lukas Enembe Bakal Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Nasional
Kesan Menteri Jokowi Ikuti 'Istana Berkebaya', Menlu Retno Senang Jalan di 'Catwalk', Prabowo Acungkan Jempol

Kesan Menteri Jokowi Ikuti "Istana Berkebaya", Menlu Retno Senang Jalan di "Catwalk", Prabowo Acungkan Jempol

Nasional
KPCPEN Bubar, Kemenkes Tangani Covid-19 di Masa Endemi

KPCPEN Bubar, Kemenkes Tangani Covid-19 di Masa Endemi

Nasional
Sidang Lukas Enembe, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi

Sidang Lukas Enembe, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi

Nasional
Saat 3 Partai Tunjukkan Resistensi terhadap Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawpres

Saat 3 Partai Tunjukkan Resistensi terhadap Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawpres

Nasional
Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding 'Cawe-cawe' Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Kekisruhan Upaya Mengubah Batas Usia Capres: Demokrat Tuding "Cawe-cawe" Jokowi, PDI-P Bicara Manuver Kuasa

Nasional
Tak Ambil Pusing jika Batal Jadi Cawapres Ganjar, Sandiaga: Saya Pernah Tinggalkan Posisi Wagub untuk Berjuang

Tak Ambil Pusing jika Batal Jadi Cawapres Ganjar, Sandiaga: Saya Pernah Tinggalkan Posisi Wagub untuk Berjuang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com