Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Ajuan Keberatan Pemilik Rekening yang Diblokir Ditunggu hingga Jumat Besok

Kompas.com - 20/02/2020, 22:47 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta keterangan 19 orang yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pihak yang keberatan memang diperiksa agar penyidik dapat menentukan rekening yang bisa dicabut pemblokirannya.

"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik, maka mudah-mudahan penyidik akan membuka rekening itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Secara keseluruhan, Kejagung telah memblokir 212 single investor identification (SID) yang dimiliki investor saham atau investor reksadana.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Akan Tentukan Nasib Mereka yang Dicegah ke Luar Negeri

Dari jumlah SID tersebut, ada 800 rekening efek yang diblokir.

Kejagung pun memberi waktu kepada pemilik rekening yang diblokir untuk mengajukan keberatan maksimal pada Jumat (21/2/2020) besok.

"Kita tunggu sampai dengan besok, kira-kira berapa lagi yang hadir," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut pada hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti. Diketahui, ia merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus Jiwasraya.

Kemudian, eks Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya M. Zamkhani, Direktur PT Tandika Asri Lestari Fredy Gunawan, Kasi Monitoring Jasa dan Layanan Bank Jawa Tengah Murdiyo, Division Head KEB Hana Bank Gempur Eskandaru Widansyah.

Lalu, Direktur PT Corfina Capital Gunawan Tjandra, Assistant Equity Sales PT Trimegah Securitas tahun 2015 Nancy Pardede, Komisaris PT Pool Advista Asset Management Ronald Abednego Sebayang.

Saksi lainnya adalah Wealth Management Product Manager PT. Bank QNB Indonesia Tbk Damian Widjaja, Marketing Manager Apartement Grand Taman Melati Safira Andika, dan Valbury Sekuritas Indonesia Agustinus G. Widyomantoro.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Pastikan Ada 4 Juta Transaksi yang Didalami di Kasus Jiwasraya

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com