Salin Artikel

Kasus Jiwasraya, Ajuan Keberatan Pemilik Rekening yang Diblokir Ditunggu hingga Jumat Besok

Pihak yang keberatan memang diperiksa agar penyidik dapat menentukan rekening yang bisa dicabut pemblokirannya.

"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik, maka mudah-mudahan penyidik akan membuka rekening itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Secara keseluruhan, Kejagung telah memblokir 212 single investor identification (SID) yang dimiliki investor saham atau investor reksadana.

Dari jumlah SID tersebut, ada 800 rekening efek yang diblokir.

Kejagung pun memberi waktu kepada pemilik rekening yang diblokir untuk mengajukan keberatan maksimal pada Jumat (21/2/2020) besok.

"Kita tunggu sampai dengan besok, kira-kira berapa lagi yang hadir," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut pada hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti. Diketahui, ia merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus Jiwasraya.

Kemudian, eks Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya M. Zamkhani, Direktur PT Tandika Asri Lestari Fredy Gunawan, Kasi Monitoring Jasa dan Layanan Bank Jawa Tengah Murdiyo, Division Head KEB Hana Bank Gempur Eskandaru Widansyah.

Lalu, Direktur PT Corfina Capital Gunawan Tjandra, Assistant Equity Sales PT Trimegah Securitas tahun 2015 Nancy Pardede, Komisaris PT Pool Advista Asset Management Ronald Abednego Sebayang.

Saksi lainnya adalah Wealth Management Product Manager PT. Bank QNB Indonesia Tbk Damian Widjaja, Marketing Manager Apartement Grand Taman Melati Safira Andika, dan Valbury Sekuritas Indonesia Agustinus G. Widyomantoro.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/22471801/kasus-jiwasraya-ajuan-keberatan-pemilik-rekening-yang-diblokir-ditunggu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke