Ali menuturkan, penghentian perkara di tahap penyelidikan juga menjadi bentuk keseriusan KPK dalam menangani perkara.
Sebab, penanganan perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan penuntutan akan lebih sulit untuk dihentikan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan saat ini ada 366 kasus yang masuk dalam tahap penyelidikan.
Ia menyebut KPK akan melakukan tiga aksi terhadap ratusan penyelidikan perkara tersebut. Pertama, ia mengatakan KPK akan menginventarisasi seluruh perkara tersebut.
Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Nurhadi dkk
"Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Berikutnya, kata Firli, KPK akan menimbang apakah suatu perkara tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
Jika dilanjutkan, maka KPK akan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan untuk kasus tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan