Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPOD Kritik Ketentuan Pengalihan Kewenangan Daerah ke Pusat di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengkritik draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang banyak memuat aturan soal pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pusat.

Robert khawatir ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah tak punya cukup kewenangan untuk mengurus daerahnya. Di sisi lain, ia menilai seringkali pemerintah pusat tak paham situasi yang terjadi di daerah.

"(Pemerintah) pusat ini kan merasa gampang, saya takutnya pemerintah pusat kita itu enggak mengerti situasi real pemerintahan daerah. Dan kita itu berpikir kalau begini, (pemerintah daerah) semua akan ikut (pemerintah pusat)," kata Robert dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang Tindih Regulasi Lahan

Dalam draf RUU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan yang awalnya menjadi urusan pemerintah daerah kemudian dialihkan ke pusat.

Kewenangan itu misalnya, terkait persetujuan pemanfaatan ruang, tentang keputusan kelayakan lingkungan hidup, hingga pembinaan bangunan gedung.

Robert mengatakan, ketika urusan pemerintah daerah diambil alih oleh pemerintah pusat, maka pemda tak punya kewenangan dalam urusan tersebut

Sekalipun RUU Cipta Kerja mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan melalui peraturan pemerintah (PP), pemerintah pusat juga tak bisa mendelegasikan kewenangannya kepada pemda untuk menjalankan kewenangan yang telah dialihkan ke pusat.

Pasalnya, kewenangan pemda harus diatur melalui undang-undang, bukan PP.

"Pengaturan soal penyerahan urusan (pemerintahan) itu harus undang-undang, jadi enggak bisa kemudian alasannya akan tetap otonomi tapi nanti mengaturnya ke PP," ujar Robert.

Baca juga: Diatur di RUU Cipta Kerja, Ini Sanksi Kepala Daerah yang Tak Layani Investor

Menurut Robert, bunyi draf RUU Cipta Kerja ini tak menunjukkan semangat desentralisasi. Sebaliknya, hal ini ia nilai sebagai bentuk sentralisasi.

Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 telah secara jelas mengatur mengenai otonomi pemerintah daerah yang seluas-luasnya.

"Bahwa otonomi itu soal mandat konstitusi," kata dia.

Baca juga: Pusako: Pasal 170 RUU Cipta Kerja Langgar Tiga Prinsip Ketatanegaraan

Untuk diketahui, Pasal 162 ayat (2) RUU Cipta Kerja mengatakan, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdasarkan Undang-Undang dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga dan Pemerintah Daerah."

Kemudian, Pasal 166 RUU Cipta Kerja berbunyi, "Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com