JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tidak mencantumkan aturan atau sanksi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN sekaligus pengusul RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong mengatakan, para pengusul akan melakukan diskusi terkait hal tersebut dan menerima masukan dari masyarakat.
Ia juga mengatakan, substansi RUU Ketahanan Keluarga saat ini masih terus dibahas.
"Substansi kan kita bahas terus menerus. Masukan, rekomendasi, saran dari masyarakat tetap terbuka untuk kita diskusikan," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Ketentuan Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal Per Pasal
Menurut Ali, RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkannya itu bertujuan untuk memberikan perspektif lain terkait perlindungan, jaminan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
"Masih dalam proses. Nah persoalan utamanya bagaimana warna dari UU itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, bagaimana terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau pengabaian-pengabaian hak antara kedua belah pihak," ujar dia.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dikritik, Pengusul: Enggak Jadi Juga Enggak Apa-apa
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
Sejumlah ketentuan itu antara lain mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.