Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wajib Urus Rumah Tangga di RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul: Kebahagiaan Keluarga Tergantung Ibu

Kompas.com - 20/02/2020, 13:12 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN Ali Taher yang jadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga menjelaskan soal pasal kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Ia mengatakan, aturan itu merujuk pada kenyataan bahwa kebahagiaan keluarga tergantung pada istri atau ibu.

Menurut Ali, dalam hal ini istri bertanggung jawab penuh terhadap pengasuhan anak.

Baca juga: Fraksi Partai Golkar di DPR Klaim Tak Pernah Usul RUU Ketahanan Keluarga

"Jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, penistaan, atau diskriminasi gender. Tidak begitu. Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu," kata Ali di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang. Jangan, oh itu persoalan gender. Enggak, ini bukan persoalan gender. Ini persoalan anak," tegasnya.

Ali pun merujuk pada UU Perkawinan No 1/1974. Menurut UU Perkawinan, disebutkan bahwa suami merupakan kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga: Penjelasan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga soal Pasal Larangan BDSM...

Bagi Ali, jelas bahwa istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Ia tak mempersoalkan jika ada penolakan terkait RUU Ketahanan Keluarga, khususnya mengenai pasal tersebut. Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa persoalan hak asuh anak merupakan kewajiban ibu.

"Yang paling penting adalah hak asuh anak. Interval ketemu seorang anak dengan orang tuanya berapa lama, sih? Sekarang ini pulang sekolah, misalnya anak usia SD itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah. Waktu ini siapa yang menjaga?" ujar Ali.

Baca juga: Ketentuan Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal Per Pasal

Dia menuturkan negara perlu mengatur urusan ini agar pengasuhan anak tetap terjamin.

Menurut Ali, perlu dipastikan anak-anak mendapat pengasuhan yang layak, meski ibu tidak bisa mengasuh secara langsung.

"Silakan saja kerja, tapi negara juga harus kuat. Bahwa dia menyediakan juga semacam kindercare (day care). Tempat penitipan anak atau enggak anak-anak juga disediakan. Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu," tuturnya.

Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Alasan Anggota DPR Usulkan RUU Ketahanan Keluarga

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang kewajiban suami dan istri.

Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, di antaranya mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com