Ia mengatakan, aturan itu merujuk pada kenyataan bahwa kebahagiaan keluarga tergantung pada istri atau ibu.
Menurut Ali, dalam hal ini istri bertanggung jawab penuh terhadap pengasuhan anak.
"Jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, penistaan, atau diskriminasi gender. Tidak begitu. Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu," kata Ali di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang. Jangan, oh itu persoalan gender. Enggak, ini bukan persoalan gender. Ini persoalan anak," tegasnya.
Ali pun merujuk pada UU Perkawinan No 1/1974. Menurut UU Perkawinan, disebutkan bahwa suami merupakan kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
Bagi Ali, jelas bahwa istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Ia tak mempersoalkan jika ada penolakan terkait RUU Ketahanan Keluarga, khususnya mengenai pasal tersebut. Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa persoalan hak asuh anak merupakan kewajiban ibu.
"Yang paling penting adalah hak asuh anak. Interval ketemu seorang anak dengan orang tuanya berapa lama, sih? Sekarang ini pulang sekolah, misalnya anak usia SD itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah. Waktu ini siapa yang menjaga?" ujar Ali.
Dia menuturkan negara perlu mengatur urusan ini agar pengasuhan anak tetap terjamin.
Menurut Ali, perlu dipastikan anak-anak mendapat pengasuhan yang layak, meski ibu tidak bisa mengasuh secara langsung.
"Silakan saja kerja, tapi negara juga harus kuat. Bahwa dia menyediakan juga semacam kindercare (day care). Tempat penitipan anak atau enggak anak-anak juga disediakan. Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu," tuturnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang kewajiban suami dan istri.
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, di antaranya mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.
Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pasal yang sama juga diatur kewajiban suami. Pasal 25 Ayat (2), mengatur empat kewajiban suami.
Empat kewajiban suami dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/13121201/istri-wajib-urus-rumah-tangga-di-ruu-ketahanan-keluarga-pengusul-kebahagiaan