Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wajib Urus Rumah Tangga di RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul: Kebahagiaan Keluarga Tergantung Ibu

Kompas.com - 20/02/2020, 13:12 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN Ali Taher yang jadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga menjelaskan soal pasal kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Ia mengatakan, aturan itu merujuk pada kenyataan bahwa kebahagiaan keluarga tergantung pada istri atau ibu.

Menurut Ali, dalam hal ini istri bertanggung jawab penuh terhadap pengasuhan anak.

Baca juga: Fraksi Partai Golkar di DPR Klaim Tak Pernah Usul RUU Ketahanan Keluarga

"Jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran, penistaan, atau diskriminasi gender. Tidak begitu. Karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu," kata Ali di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang. Jangan, oh itu persoalan gender. Enggak, ini bukan persoalan gender. Ini persoalan anak," tegasnya.

Ali pun merujuk pada UU Perkawinan No 1/1974. Menurut UU Perkawinan, disebutkan bahwa suami merupakan kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga: Penjelasan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga soal Pasal Larangan BDSM...

Bagi Ali, jelas bahwa istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Ia tak mempersoalkan jika ada penolakan terkait RUU Ketahanan Keluarga, khususnya mengenai pasal tersebut. Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa persoalan hak asuh anak merupakan kewajiban ibu.

"Yang paling penting adalah hak asuh anak. Interval ketemu seorang anak dengan orang tuanya berapa lama, sih? Sekarang ini pulang sekolah, misalnya anak usia SD itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah. Waktu ini siapa yang menjaga?" ujar Ali.

Baca juga: Ketentuan Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal Per Pasal

Dia menuturkan negara perlu mengatur urusan ini agar pengasuhan anak tetap terjamin.

Menurut Ali, perlu dipastikan anak-anak mendapat pengasuhan yang layak, meski ibu tidak bisa mengasuh secara langsung.

"Silakan saja kerja, tapi negara juga harus kuat. Bahwa dia menyediakan juga semacam kindercare (day care). Tempat penitipan anak atau enggak anak-anak juga disediakan. Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu," tuturnya.

Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Alasan Anggota DPR Usulkan RUU Ketahanan Keluarga

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang kewajiban suami dan istri.

Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, di antaranya mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com