Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW, Tren Penindakan Korupsi Turun Jadi 271 Kasus

Kompas.com - 18/02/2020, 16:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat tren penindakan kasus korupsi pada 2019 menurun bila dibandingkan 2018. Dari 454 kasus yang ditangani menjadi 271 kasus.

Peneliti ICW Tama S Langkun menduga, penurunan tersebut dipengaruhi bergesernya prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi yakni melalui upaya pencegahan.

"Boleh jadi ke sana arahnya, jadi upayanya pencegahan. Bahkan KPK sekarang didorong untuk pencegahan, makanya penanganan perkaranya ke depan bisa turun karena didorong pencegahan," kata Tama di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Data KPK, Angka Penindakan Korupsi pada 2018 Turun 41,2 Persen

Tama menuturkan, upaya pencegahan kini seolah menjadi prioritas Pemerintah sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa ukuran kinerja pemberantasan korupsi tidak boleh diukur lewat jumlah kasus yang ditangani.

Dalam paparan ICW, terdapat 271 kasus korupsi yang ditangani pada 2019 dengan total 580 tersangka dan jumlah kerugian negara mencapai Rp 8,04 triliun.

Adapun kasus korupsi yang dicatat oleh ICW adalah kasus yang disidik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.

KPK tercatat menangani 62 kasus dengan 155 tersangka, Kejaksaan menangani 109 kasus dengan 216 tersangka, dan Kepolisian menangani 100 kasus dengan 209 tersangka.

Data ICW menunjukkan, kasus korupsi bermodus suap masih dominan dengan junlah kasus sebanyak 51 kasus dan total nilai suap mencapai Rp 169,5 miliar dan nilai pencucian uang mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga: KPK Perkuat Upaya Pencegahan dan Penindakan Korupsi Bersama 10 Provinsi

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, angka tindak pidana suap yang masih tinggi harus disikapi serius oleh Pemerintah.

"Pemerintah dan Lembaga pemberantasan korupsi terkait perlu merumuskan strategi pencegahan praktek suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," ujar Wana.

Wana menambahkan, Kejaksaan dan Kepolisian juga mesti memprioritaskan penanganan tindak pidana korupsi bermodus suap.

Selain suap, modus korupsi yang ditemukan ICW adalah mark up sebanyak 41 kasus, penyalahgunaan anggaran 39 kasus, penggelapan 35 kasus, penyalahgunaan wewenang 30 kasus, proyek fiktif 22 kasus, laporan fiktif 22 kasus, pungutan liar 11 kasus, gratifikasi 7 kasus, pemerasan 7 kasus, pemotongan 5 kasus, dan mark-down 1 kasus.

Modus yang nilainya korupsinya paling tinggi adalah modus penyalahgunaan anggaran dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com