Menurut dua, pernyataan serupa sebaiknya dihindari karena penanganan peristiwa tersebut sudah masuk dalam kerangka penegakan hukum.
Harapan
Berkas penyelidikan Peristiwa Paniai telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).
Komnas HAM pun berharap Kejagung segera menindaklanjuti berkas tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Peristiwa Paniai
Menurut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Kejagung tidak memiliki kesulitan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebab, korban, keluarga korban yang meninggal dunia, saksi, serta terduga pelaku masih hidup.
"Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan," kata Sandra di acara yang sama.
Tagih janji Jokowi
Harapan pun dilayangkan kepada Kepala Negara yang telah berjanji menyelesaikan kasus ini.
Menurut Sandra, janji itu diucapkan Jokowi pada tahun 2014, atau ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.
Baca juga: Jokowi Didesak Instruksikan Jaksa Agung Sidik Peristiwa Paniai
Kini, Komnas HAM menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Saat itu tim Dewan Perwakilan Rakyat Papua, telah melakukan penyelidikan atau investigasi dan menyerahkan catatan mereka ke Presiden Jokowi," ucap Sandra.
"Yang kemudian Presiden Jokowi menyatakan committed untuk menuntaskan peristiwa ini. Kami tahu kalau di Komnas prosesnya agak lambat karena berbagai alasan, sekarang saatnya janji itu dipenuhi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.