Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Nampaknya Pak Mahfud Belum Baca Semua Pasal RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 18/02/2020, 07:48 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD belum membaca utuh isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ia merespons pernyataan Mahfud yang mengatakan ada salah ketik dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pemerintah kelak dapat mencabut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nampaknya, Mahfud pun belum baca semua pasal di RUU Cipta Kerja sehingga dengan mudah menuduh 'mesin ketik' atau pengetik naskah RUU yang melakukan kesalahan," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Sikap Mahfud ini, kata dia, tidak dapat dibenarkan. Sekali pun kemudian ia mengoreksi dengan menyebut PP tidak bisa mencabut UU.

Baca juga: Omnibus Law Atur UU Diubah Pakai PP Dinilai Tak Sesuai Niat Penyederhanaan Legislasi

Munculnya kontroversi ini, menurut Lucius, seakan menunjukkan bahwa pemerintah tergesa-gesa dan tidak teliti dalam penyusunan RUU ini.

Koordinasi antar-kementerian terkait juga tidak berjalan dengan baik sehingga kepaduan pandangan, apalagi untuk sesuatu yang bersifat kebijakan bersama pemerintah tidak terlihat.

"Tentu saja ini sesuatu yang memprihatinkan. Bagaimana bisa pemerintah punya mimpi menjadikan Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai momentum untuk menggenjot investasi ketika konsep maupun norma yang ingin dibangun melalui UU tersebut nampak masih banyak yang bermasalah," ujar dia. 

Selain itu, ia mengatakan, munculnya polemik ini sekaligus menjadi risiko bahwa selama ini pemerintah enggan melibatkan publik dalam penyusunan draf RUU.

"Padahal, jika mereka mau membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak tentu ada banyak pandangan yang bisa saling melengkapi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja ini," kata dia.

Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Baleg DPR: Bertentangan UUD Akan Batal

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, terjadi salah ketik terkait aturan itu. 

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Sebaliknya, kata dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), itu bisa dilakukan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com