JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai.
"Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat Paniai sesuai dengan hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Yati dalam keterangan pers Kontras sebagaimana ditutip Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Yati, ini berkaca dari tidak berjalannya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum ini.
Baca juga: Komnas HAM Harap Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Dia menilai, kondisi seperti itu disebabkan tidak adanya komunikasi dan persamaan perspektif antara lembaga penegak hukum yang semakin memperlambat proses keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
Kontras juga mendesak Presiden Joko Widodo sebagai otoritas politik tertinggi untuk segera melakukan langkah konkret terhadap hasil penyelidikan terkait peristiwa Paniai.
"Presiden bisa menggunakan otoritasnya untuk juga mengistruksikan kepada Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan," ucap Yati.
Dia menilai, penetapan peristiwa Painai sebagai kasus pelanggaran HAM berat bisa dimaknai sebagai awal untuk mencegah tindakan pelanggaran HAM dan kekerasan aparat keamanan di Papua terhadap masyarakat sipil pada masa mendatang.
"Presiden harus segera menginisiasi dialog yang konstruktif antara pemerintah dengan masyarakat Papua, dan menghentikan semua jenis penyelesaian konflik di Papua melalui pendekatan keamanan dan militeristik," ucap Yati.
Diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna Peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).
Baca juga: Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Itu Statement Politik
Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Taufan mengatakan, dalam peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujar dia.