JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila sekolah-sekolah menerapkan pembayaran uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) menggunakan GoPay melalui aplikasi Go-Jek.
Menurut dia, pembayaran melalui digitalisasi guna mempermudahkan proses seperti itu tidak bisa dihindarkan, termasuk membayar SPP menggunakan aplikasi.
"Kalau dilakukan oleh sekolah-sekolah atau individu-individu untuk memudahkan pembayaran, maka itu proses digitalisasi, kita tidak bisa hindari karena sekarang kan mau bayar PLN, mau bayar pulsa, macam-macam juga dilakukan melalui proses digitalisasi, itu enggak apa-apa," kata Dede ketika dihubungi wartawan, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Bayar SPP Kini Bisa dengan GoPay, Bagaimana Caranya?
Kendati demikian, Dede mengatakan, Komisi X akan protes apabila pembayaran SPP melalui GoPay itu berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim yang merupakan mantan CEO Go-Jek.
Sebab, menurut dia, ini sama dengan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya.
"Karena itu kan sama saja menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri," ujar Dede.
"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, para orangtua dan wali murid kini dapat membayar SPP dan biaya pendidikan lain, seperti buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler, dengan GoPay.
Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Go-Jek di fitur GoBills.
Melalui siaran resmi, Senin (17/2/2020), ada 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah, dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar sebagai mitra kerja Go-Bills.
Baca juga: Serius, Bayar SPP Menggunakan GoPay Kini Bukan Sekadar Candaan Netizen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.