"Obstruction of justice"
Indikasi pertama yang ditemukan yakni proses penyelidikan oleh Polda Papua dihentikan.
Menurut dia, penyelidikan terhenti tak lama setelah adanya tim gabungan dari pusat atau Jakarta.
Apalagi, kata Rizal, tim gabungan tersebut juga tidak menghasilkan solusi dalam konteks penegakan hukum.
"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," ucap dia.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan hasil uji balistik yang diduga tidak meyakinkan karena dilakukan secara tidak kredibel.
Kendati demikian, Komnas HAM tidak menuding polisi sebagai terduga pelaku karena pelanggarannya tidak termasuk konteks peristiwa.
"Polda ini tidak kita sebut sebagai pelaku karena kan obstruction of justice ini dalam konteks bukan peristiwa lapangannya, tapi menghentikan proses penyelidikannya," ucap Rizal.
Baca juga: Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Itu Statement Politik
Terakhir, pihaknya juga mengungkapkan bahwa anggota TNI tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Anam pun memastikan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur sistematis.
Ia menanggapi pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang membantah peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat karena tidak ada upaya sistematis.
Namun, Anam mengaku tidak dapat membeberkan bukti karena bersifat rahasia.
"Apakah syarat sistematis atau meluas terpenuhi? Ya kalau enggak terpenuhi kami juga enggak akan menyimpulkan itu," kata Anam.
Ia pun berpandangan, pernyataan serupa adalah pernyataan politis yang seharusnya tidak diungkapkan.
"Kalau ada pernyataan, siapa pun yang mengatakan, bahwa kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat, sepanjang itu bukan Jaksa Agung sebagai penyidik dan bukan dengan SP3, maka semua statement itu adalah statement politik yang harusnya tidak boleh," ujar dia.