JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanggapi pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang membantah peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Anam menilai, hal tersebut sebagai pernyataan politik yang seharusnya tidak boleh diungkapkan.
"Kalau ada pernyataan siapa pun yang mengatakan bahwa kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat, sepanjang itu bukan Jaksa Agung sebagai penyidik dan bukan dengan SP3, maka semua statement itu adalah statement politik yang harusnya tidak boleh," kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Menurutnya, pernyataan serupa sebaiknya dihindari karena penanganan peristiwa tersebut sudah masuk dalam kerangka penegakan hukum.
Anam mengungkapkan, terdapat dua dampak ketika seorang pejabat mengeluarkan pernyataan serupa.
Dalam pandangannya, pernyataan itu dapat memengaruhi atau bahkan memberi tekanan kepada institusi penegak hukum lain.
"Dimensi pertama adalah menjadikan penegak hukum di luar Komnas HAM, karena Komnas HAM dalam konteks ini juga penegak hukum, menjadikan penegak hukum di luar Komnas HAM di bawah tekanan. Dan itu buruk dalam konteks negara hukum," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Peristiwa Paniai
Kemudian, pernyataan serupa juga dinilai menimbulkan respons negatif.
Maka dari itu, ia berharap, penanganan peristiwa tersebut tetap dalam koridor hukum.
"Yang kedua, itu akan mendapat respons yang negatif, mencurigai wah ini ada intervensi, dan sebagainya. Makanya menurut kami, karena ini penegakan hukum, selesaikanlah dengan penegakan hukum. Ga boleh dengan statement-statement yang lain," ucap dia.
Dalam argumen Moeldoko, ia menilai tidak ada upaya sistematis dalam Peristiwa Paniai.
Baca juga: Kontras: Penetapan Peristiwa Paniai sebagai Pelanggaran HAM Berat Sudah Tepat
Anam pun memastikan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tersebut. Namun, ia mengaku tidak dapat membeberkan bukti karena bersifat rahasia.
"Apakah syarat sistematis atau meluas terpenuhi? Ya kalau ga terpenuhi kami juga ga akan menyimpulkan itu," kata Anam.
Bantah
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membantah peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.