JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, tidak mungkin jika undang-undang bisa diubah melalui peraturan pemerintah.
Hal ini merespons soal adanya pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang lewat PP.
"Secara filosofi hukum nggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah undang-undang. Itu tata urutan perundang-undangan," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Namun, Azis belum mau menduga-duga lebih jauh soal isi pasal tersebut. Ia mengatakan, pemerintah bisa saja melakukan kesalahan ketik.
"Saya nggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik," ujarnya.
Baca juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru Ketik
Azis pun menyatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu baru akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Menurut Azis, bukan tidak mungkin jika bunyi pasal itu kemudian diubah. Dia mengatakan isi draf belum final.
"Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," jelas Azis.
Baca juga: Pemerintah Bisa Ubah UU di Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Nanti Saya Cek
Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi Nuraini mengkritik Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam Bab XIII tentang 'Ketentuan Lain-lain' Pasal 170 ayat (1) dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU, Syarief Hasan Ingatkan Itu Hak Legislasi DPR
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR.
Nuraini menilai, Pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyalahi tata perundang-undangan.
Sebab, peraturan pemerintah seharusnya tidak lebih tinggi ketimbang undang-undang.