JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, tidak mungkin jika undang-undang bisa diubah melalui peraturan pemerintah.
Hal ini merespons soal adanya pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang lewat PP.
"Secara filosofi hukum nggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah undang-undang. Itu tata urutan perundang-undangan," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Namun, Azis belum mau menduga-duga lebih jauh soal isi pasal tersebut. Ia mengatakan, pemerintah bisa saja melakukan kesalahan ketik.
"Saya nggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik," ujarnya.
Baca juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru Ketik
Azis pun menyatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu baru akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Menurut Azis, bukan tidak mungkin jika bunyi pasal itu kemudian diubah. Dia mengatakan isi draf belum final.
"Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," jelas Azis.
Baca juga: Pemerintah Bisa Ubah UU di Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Nanti Saya Cek
Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi Nuraini mengkritik Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam Bab XIII tentang 'Ketentuan Lain-lain' Pasal 170 ayat (1) dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU, Syarief Hasan Ingatkan Itu Hak Legislasi DPR
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR.
Nuraini menilai, Pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja menyalahi tata perundang-undangan.
Sebab, peraturan pemerintah seharusnya tidak lebih tinggi ketimbang undang-undang.
"Jelas menyalahi aturan tata perundangan kita, di mana posisi UU itu di atas PP, tapi lewat Omnibus Law pasal 170 PP di atas UU. Itu sudah menyalahi tata aturan perundangan kita," kata Nuraini di Gedung Bara Futsal, Kebayoran, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Baca juga: Presiden Bisa Batalkan UU di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ray Rangkuti: Itu Otoriter!
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Sebaliknya, lanjut dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan.
"Kalau UU diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.