Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dinilai Kembalikan Konsep Orde Baru yang Sentralistik

Kompas.com - 17/02/2020, 13:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akan membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru.

Sebab, pasal tersebut mengatur bahwa Pemerintah dapat mengubah ketentuan undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

"Menurut saya, upaya seperti ini mengembalikan konsep Orde Baru yang sentralistik di mana pembentukan undang-undang terpusat di presiden dan kewenangan terpusat di satu lembaga," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Ketentuan Pemerintah Bisa Ubah UU lewat PP di RUU Cipta Kerja Dikritik

Feri khawatir, bila RUU ini disahkan maka Pemerintah punya kewenangan penuh dalam mengubah isi undang-undang dan DPR hanya menjadi lembaga yang 'menstempel' perubahan UU itu.

Padahal, Pasal 20 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan, pembentukan undang-undang merupakan wewenang DPR selaku representasi rakyat.

Feri pun mengingatkan, pemerintahan yang terlalu banyak memiliki kewenangan, termasuk mengubah isi undang-undang, berpotensi menciptakan pemerintahan yang korup.

"Ini merusak sistem, DPR hanya menjadi cap stempel. Ini yang tidak sehat, bisa membahayakan, dan aneh saja kalau kita kembali mundur sebelum reformasi ke arah itu," ujar Feri.

Baca juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru Ketik

Selain itu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan konstitusi dan logika hukum karena menyatakan pemerintah berwenang mengubah ketentuan dalam sebuah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

"Jadi PP mengubah UU itu tidak masuk akal secara keilmuan dan tidak sesuai konstitusi dan UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan" ujar Feri.

Baca juga: Berbeda dengan Isi Draf RUU Cipta Kerja, Airlangga Sebut PP Tak Bisa Ubah UU

Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja menyatakan, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pasal 170 Ayat (2) berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Sedangkan Pasal 170 Ayat (3) menyatakan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com