JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki banyak instrumen untuk menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.
Menurut Hendardi, salah satu gagasan Jokowi dalam penuntasan kasus HAM masa lalu adalah membentuk Komite Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran yang tercantum dalam program Nawacita 2014.
"Fokus komisi ini adalah mengungkap kebenaran, tanpa terjebak penyelesaian yudisial atau non yudisial," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Jokowi Diminta Jawab Janji Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Hendardi mengatakan, jika Komite Kepresidenan ini dapat menyelesaikan tugasnya dalam mengungkap kebenaran kasus pelanggaran HAM masa lalu, maka pemerintah dapat menentukan upaya penuntasan yang berkeadilan.
"Jika Komisi ini selesai menjalankan tugas pengungkapan kebenaran, berikutnya adalah mendiskusikan makna dan jalan keadilan yang bisa banyak variannya," ujar dia.
Hendardi mengingatkan, tugas konstitusional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, bukan tugas yang harus dipilih-pilih oleh seorang presiden.
Menurut dia, Jokowi dibekali kewenangan untuk mengangkat menteri diberbagai bidang agar menjalankan tugas secara bersamaan, khususnya dalam penanganan pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, sepanjang Jokowi dan para menteri memiliki kepekaan terhadap penuntasan kasus HAM, maka tak ada alasan untuk menunda tugas tersebut.
"Sepanjang para pembantu presiden memiliki kepekaan dan kecakapan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah menunda tugas-tugas konstitusional tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Setara: Tak Ada Harapan atas Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM di Era Jokowi
Dilansir dari BBC, dalam sebuah wawancara, Presiden Jokowi menjawab kritikan kepada dirinya terkait penanganan pelanggaran HAM dan berbagai persoalan lainnya.
Jokowi menyatakan, ia memprioritaskan agenda ekonomi terlebih dahulu dalam periode ke-2 pemerintahannya.
Sebab, menurut Jokowi, kebutuhan masyarakat pada saat ini adalah kesejahteraan dalam bidang ekonomi.
"Prioritas yang saya ambil memang di bidang ekonomi terlebih dahulu. Tapi memang bukan saya tidak senang dengan urusan HAM, atau tidak senang dengan lingkungan, tidak, kita juga kerjakan itu," kata Presiden Jokowi kepada wartawan BBC News, Karishma Vaswani.
"Tapi memang, kita baru memberikan prioritas yang berkaitan dengan ekonomi karena rakyat memerlukan pekerjaan. Rakyat perlu ekonominya tambah sejahtera," tambah Jokowi.
Baca juga: Tak Ada Satu Pun Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Diselesaikan Presiden Jokowi
Pada masa kampanye Pilpres 2014 lalu, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas.
Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.
Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Kemudian Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.
Kedelapan kasus tersebut adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.