JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari PT Bank CIMB Niaga terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada satu orang saksi dari PT Bank CIMB Niaga yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan.
"Satu orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Kejagung Terima 70 Komplain Pemilik Rekening Efek yang Diblokir terkait Kasus Jiwasraya
Saksi tersebut bernama Fatahillah dari PT Bank CIMB Niaga yang tidak dijabarkan jabatannya oleh Kejagung dalam keterangan tertulis.
Hari mengatakan, selain Fatahillah dari PT Bank CIMB Niaga, tim penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi lainnya dalam kasus ini.
Kedua saksi lainnya yakni Mohammad Rommy selaku mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dan Yongky Teja saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir.
Hari mengatakan, saksi Yongky Teja meminta blokir terhadap sahamnya segera dibuka.
"Yongky Teja, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka," kata dia.
Sejauh ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan