JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut mengembalikan uang suap senilai 15.000 Dollar Singapura yang diterimanya dari Agustiani Tio Fridellina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Wahyu, Toni Akbar Hasibuan menyerahkan bukti transfer pengembalian uang tersebut ke KPK pada Jumat (15/2/2020) sore tadi.
"Tadi Mas Wahyu menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember, itu 15.000 Dolar Singapura yang dikonversi menjadi sekitar Rp 154 juta," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.
Baca juga: Skandal Wahyu Setiawan dan Harun Masiku: Demi Kursi Senayan, Mengguncang Integritas
Toni mengatakan, pengembalian ini menunjukkan bahwa kliennya baru menerima 15.000 Dollar Singapura dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu yang menjerat Wahyu.
Menurut Toni, Wahyu sebetulnya sempat menolak pemberian uang itu dari Tio pada pertemuan di Mal Pejaten Village pada 17 Desember 2019 lalu.
"Tapi dipaksa terus suruh ambil akhirnya Pak WS bilang, ya sudah saya ambil tapi saya pinjam, begitu bahasanya pak WS. Jadi 15.000 Dollar Singapura itulah yang diambil dari Tio," ujar Toni.
Ia menambahkan, uang yang dikembalikan Wahyu merupakan uang senilai Rp 200 juta yang disebut KPK diterima Wahyu dari Tio pada pertengahan Desember 2019.
"Duit ini tuh sama dengan duit di konpers KPK yang nyebut Rp 200 juta. Sebenarnya faktanya 15.000 Dollar Singapura tapi mungkin perkalian KPK anggapnya itu Rp 200 juta," kata Toni.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Ali Fikri mengaku belum bisa menanggapi pernyatan kuasa hukum Wahyu tersebut.
"Perlu konfirmasi terlebih dahulu ya ke teman-teman penyidik karena memang saya belum terkonfirmasi terkait itu ya," kata Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PAW ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: MAKI Desak KPK Lebih Gencar Tangani Kasus Wahyu Setiawan
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.