Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada satu orang saksi dari PT Bank CIMB Niaga yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan.
"Satu orang saksi dari Bank CIMB Niaga yaitu salah satu bank swasta yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan," ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2020).
Saksi tersebut bernama Fatahillah dari PT Bank CIMB Niaga yang tidak dijabarkan jabatannya oleh Kejagung dalam keterangan tertulis.
Hari mengatakan, selain Fatahillah dari PT Bank CIMB Niaga, tim penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi lainnya dalam kasus ini.
Kedua saksi lainnya yakni Mohammad Rommy selaku mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) dan Yongky Teja saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir.
Hari mengatakan, saksi Yongky Teja meminta blokir terhadap sahamnya segera dibuka.
"Yongky Teja, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir dan meminta untuk blokir dibuka," kata dia.
Sejauh ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.
Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/20323281/kejagung-periksa-saksi-dari-bank-swasta-terkait-korupsi-jiwasraya