JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan terdapat 70 orang yang komplain terhadap pemblokiran rekening efek terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ada yang kita sudah blokir makanya kita undang semuanya. Terakhir Senin 50 orang. Hari ini 20 orang, berarti 70 orang," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Korporasi dalam Kasus Jiwasraya
Ke-70 orang tersebut dipanggil atas nama perusahaan.
Ia mengatakan, pihaknya memblokir Single Investor Identification (SID) yang dimiliki oleh investor saham atau investor reksadana. SID tersebut menyerupai nomor KTP.
Di dalam SID tersebut, terdapat beberapa rekening milik investor.
Maka dari itu, penyidik meminta keterangan pemilik SID untuk menentukan apakah rekening efek tersebut terkait dengan kasus Jiwasraya atau tidak.
"Kan yang diblokir SID-nya, itu kan kaya model KTP. Di dalam itu kan dia punya tidak cuma satu rekening, ada banyak rekening di dalamnya. Untuk memisahkan itu mana rekening yg terkait atau tidak, itu perlu klarifikasi oleh karena itu diundang semua," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Geledah Dua Kantor Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Menurut Febrie, Kejagung memang terbuka bagi para pihak yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening tersebut.
Jika memang tidak terkait kasus Jiwasraya, Kejagung akan mencabut pemblokiran rekening efek tersebut.
Namun, Febrie meyakini pihaknya memblokir rekening yang memang terkait dengan transaksi saham dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Sementara Akibat Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi Rp 17 Triliun
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Dalami Jutaan Transaksi di Kasus Jiwasraya, Tak Lagi Hanya 55.000 Transaksi
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.
Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.