Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesmenpora Ungkap Aspri Imam Nahrawi yang Perintahkan Pegawai Kemenpora Setor Uang ke Menteri

Kompas.com - 13/02/2020, 22:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, pernah ada pegawai di Kemenpora yang terancam diganti lantaran tidak kooperatif terhadap permintaan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Menurut Gatot, pegawai Kemenpora yang dianggap tidak kooperatif itu bernama Muhammad Angga.

Adapun Angga dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi permintaan Ulum untuk menyetor uang secara rutin demi kepentingan Imam.

"(Itu) saudara Angga, ya mungkin dalam konteks Angga kurang kooperatif dengan Pak Ulum. Keluhan dari saudara Angga, Angga dianggap tidak kooperatif memenuhi apa yang diminta oleh Pak Ulum," kata Gatot saat bersaksi untuk Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Sesmenpora Sebut Taufik Hidayat Ditugaskan Imam Nahrawi Kumpulkan Uang Setoran

Karena tidak kooperatif, kata Gatot, Angga yang saat itu menjadi Kasubag Urusan Dalam Kemenpora diminta untuk diganti oleh pegawai Kemenpora lainnya bernama Atun.

"Saya peroleh informasi dari Pak Ulum, kemudian saya konfirmasi Pak Imam Nahrawi, apakah betul bapak mengusulkan untuk itu Ibu Atun naik sebagai Kasubag Usulan Dalam'. Karena saya sampaikan, ada WhatsApp kepada Pak Imam bahwa yang bersangkutan tidak punya kompetensi, tetapi jawaban dari Pak Menteri, 'Mohon untuk (Atun) segera di SK-kan', begitu," kata Gatot.

Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Menurut keterangan Gatot dalam berita acara pemeriksaan, pada awal 2018, Ulum menyampaikan ke Angga agar secara rutin menyiapkan sejumlah uang untuk Imam Nahrawi.

Kemudian, Angga menyampaikan permintaan Ulum tersebut ke Gatot. Saat itu, Gatot sempat tidak yakin bahwa itu adalah benar-benar permintaan Imam Nahrawi.

Ia pun menemui Imam secara langsung untuk mengonfirmasi permintaan Ulum tersebut.

 

Kepada Gatot, Imam membenarkan bahwa permintaan Ulum terhadap Angga itu merupakan perintahnya. 

"Betul, ya?" tanya jaksa KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi keterangan Gatot.

"Iya, betul," kata Gatot.

Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Baca juga: Sesmenpora Mengaku Pernah Diminta Kumpulkan Rp 500 Juta untuk Imam Nahrawi

Menurut jaksa, suap tersebut agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Bantuan dana hibah itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Selain itu, Imam dan Ulum diduga menerima uang terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Miftahul Ulum bersama Imam diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Nasional
Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya 'Lip Service'

TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya "Lip Service"

Nasional
Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Nasional
Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara 'Calling Visa', Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Nasional
Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Nasional
Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-'takedown'

Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-"takedown"

Nasional
Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding 'Gemoy' dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding "Gemoy" dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Nasional
Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Nasional
KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com